SALURANSATU.COM – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Ma’ruf Amin menjadi saksi di persidangan Ahok (31/1). Ma’ruf Amin ditanya tentang tafsir Surat Al-Maidah ayat 51 oleh majelis hakim. Ia mengatakan pihaknya hanya membahas kata per kata yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bukan tafsir atau terjemahan.
“”Kami tidak membahas tafsir atau isinya. Kami membahas kata-katanya,” ujar Ma’ruf dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan).”
Hakim lalu bertanya soal ucapan Ahok tentang ‘dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51’, yang kemudian disangka menghina Alquran dan ulama. Ma’rif menyebut pernyataan itu disimpulkan bahwa Ahok memposisikan Alquran sebagai alat kebohongan.
“Pendapat yang kita bahas, kesimpulannya bahwa terdakwa memposisikan Alquran sebagai alat kebohongan, memposisikan Alquran sangat rendah dan itu penghinaan. Sementara yang menyampaikan ayat-ayat itu para ulama, maka kesimpulannya melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama,” ujar Ma’ruf.
Kemudian, Ma’ruf menjelaskan tentang siapa saja yang boleh meminta pendapat atau fatwa ke MUI. Menurut Ma’ruf, semua orang boleh memintakan hal itu kepada MUI, bahkan orang yang bukan beragama Islam.
“Boleh saja. Banyak juga kementerian, lembaga, dan berbagai komunitas. Boleh juga (tanpa memandang agama berbeda),” jelas Ma’ruf.
“Ada permintaan Polri?” tanya hakim.
“Menurut informasi, tapi tidak tertulis. Ketika masyarakat mengadukan tertulis itu seharusnya duduk bersama di MUI,” kata Ma’ruf, yang menegaskan independensi MUI tetap terjaga.
Ma’ruf lalu mengatakan kewenangan Komisi Hukum MUI biasanya menentukan produk yang dikeluarkan MUI berupa pendapat, sikap, atau fatwa. Dia juga menuturkan, apa pun yang diminta masyarakat, MUI akan menyaringnya apakah menjadi fatwa atau yang lainnya, dan hal itu melalui pengkajian.
“Dari informasi, artinya dari Komisi Pengkajian. Dilihat dari masalahnya,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf kembali menegaskan MUI tidak membahas isi Al-Maidah ayat 51, melainkan perkataan Ahok tentang ‘dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51’. Ma’ruf pun mengatakan MUI hanya membahas kalimat yang dipermasalahkan itu, bukan keseluruhan pidato Ahok.
“Kalau ayatnya kan umum saja. Kalau terjemahannya itu kan tidak boleh mengangkat orang Yahudi dan orang Nasrani menjadi auliyah. Tapi di dalam produk kita itu tidak dibahas. Yang dibahas perkataan ‘dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51’, tidak membahas isinya. Tidak (keseluruhan pidato Ahok), hanya kalimat itu saja. Tidak ada masalah yang ada pembahasannya,” kata Ma’ruf.
Meski demikian, Ma’ruf mengatakan keseluruhan pidato itu dibaca olehnya. Namun, dalam rapat, isi pidato itu tidak relevan dengan apa yang dibahas, kecuali pernyataan Ahok tentang ‘dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51’ tersebut.
“Dibaca (keseluruhan pidato Ahok), tapi di dalam rapat dianggap tidak relevan,” tutur Ma’ruf.