Tenaga Honorer Kota Bekasi Akan Jadi Tenaga Kerja Kontrak - saluransatu.com

Tenaga Honorer Kota Bekasi Akan Jadi Tenaga Kerja Kontrak

SALURANSATU.COM – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan verifikasi terhadap ribuan guru honorer. Nantinya, tenaga pendidik ini akan diangkat menjadi tenaga kerja kontrak (TKK).

Menurut data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, jumlah pengajar honorer mencapai 2.861 orang. ‎Namun, dari jumlah ini tidak semua tenaga pengajar honorer akan diangkat menjadi TKK.

“‎Dari jumlah 2.861 orang masih kami seleksi untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Kepala Bidang Penilai Kinerja Aparatur BKPPD Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Jumat (27/1).

Dia mengatakan, sejak 24 Januari 2017 pihak telah melakukan proses seleksi terhadap ribuan tenaga pengajar tersebut. Proses verifikasi guru honorer dilakukan bertahap tiap kecamatan. Tenggat waktu pemenuhan persyaratan para guru honorer di tingkat kecamatan hingga pada Jumat, (27/1) ini.

“Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, memiliki surat perintah mengajar jadi guru honorer murni dari kepala sekolah tempat mengajar, memiliki daftar hadir selama satu tahun, memiliki jadwal kegiatan mengajar, memiliki surat pengangkatan tenaga honorer murni bermaterai 6.000, serta memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah bermaterai 6.000. Persyaratan ini yang harus dipenuhi agar mereka lolos seleksi dan diangkat menjadi TKK,”  jelas Sajekti.

Selanjutnya, kata dia, diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Bekasi hingga ke tingkat Wali Kota Bekasi. “Keputusan terakhir ada di kepala daerah dan sekretaris daerah,” ucapnya.

Peristiwa ini mencuat setelah ribuan guru honorer menggeruduk kantor Wali Kota Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Senin (23/1) lalu. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk diangkat tenaga kontrak. Selama bertahun-tahun menjadi pendidik tapi pemerintah belum juga memikirkan kesejahteraan mereka.

Para guru honorer tersebut mendapatkan upah di bawah Rp 1 juta per bulan meskipun sudah menjadi tenaga pengajar selama delapan tahun.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali, mendukung upaya yang dilakukan BKPPD untuk memverifikasi tenaga honorer menjadi TKK. Dia beralasan, kebutuhan pengangkatan status guru honorer di Kota Bekasi memang sangat mendesak.

“Saat ini banyak di antara guru honorer tersebut sudah mengabdi lebih dari lima tahun namun kesejahteraan mereka belum ditingkatkan,” ucapnya.

Politisi dari Partai Hanura ini berharap kepada pemerintah daerah membuat kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidik honorer.

“Namun, untuk merealisasikan hal tersebut tidak bisa dilakukan pada tahun anggaran 2017. karena aturannya harus dibicarakan terlebih dulu dengan anggota DPRD Kota Bekasi. Paling cepat realisasinya tahun depan, akan dianggarkan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *