Saluransatu.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi, mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan uji lab terhadap sampel air pengolahan limbah dari 18 perusahaan di kota Bekasi, yang diduga telah melakukan pencemaran sungai Bekasi yang berdampak pada dihentikannya aliran PDAM Tirta Patriot sementara. Penggunaan kali Bekasi sebagai salah satu sumber air baku PDAM TP menyebabkan suplai air ke sebagian warga kota Bekasi menjadi keruh dan bau akibat terkontaminasi.
“Kami sudah mengundang 18 perusahaan tersebut ke kantor Dinas LH dan telah membuat surat pernyataan untuk bersedia memperbaiki pengolahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) agar sesuai dengan parameter, sebelum akhirnya dibuang ke sungai Bekasi, sekaligus untuk memperbaiki Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL),” ujarnya, saat memberikan keterangan, Jum’at (13/1/17).
Sementara itu Dinas LH kota Bekasi menegaskan sangat serius dalam mengatasi persoalan pencemaran air limbah terhadap ekositem dan biota sungai Bekasi. Jumhana juga mengatakan pemerintah kota Bekasi sudah melakukan MoU dengan pemerintah kabupaten Bogor dalam upaya pengawasan yang lebih serius, bahkan dirinya mengatakan akan kembali melayangkan surat kepada pemerintah kabupaten Bogor sebagai bentuk kerjasama perbatasan daerah Governance To Governance untuk melakukan hal yang melakukan pengawasan yang serius pula.
Sebelumnya anggota komisi I DPRD kota Bekasi Choiruman Juwono Putro meminta kepada pemerintah kota Bekasi untuk memberikan sangsi tegas terhadap perusahaan yang telah melakukan pembuangan air limbah B3 ke sungai Bekasi diatas ambang batas parameter yang telah ditentukan. Sangsi mulai dari teguran keras hingga denda bahkan pidana bagi perusahaan yang bandel. Kepala Dinas LH mengatakan pemerintah kota Bekasi akan bertindak setelah ada hasil uji lab penelitian sample air limbah dari 18 perusahaan tersebut.
“iya kami sangat serius tentunya kami masih menunggu hasil uji lab nya, lalu kami nanti akan melakukan tindakan pada akhirnya,” tutupnya. (Nis)