SALURANSATU.COM – Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan (Kabid PDL), Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi Masri Wati, Selasa (10/1) usai melakukan audiensi dengan 18 perusahaan yang berdomisli di kota Bekasi di lantai 7 plaza Pemkot, mengatakan pihaknya telah memanggil 18 Perusahaan yang disinyalir telah melakukan pembuangan air limbah produksi ke sungai Cileungsi Bekasi yang menyebabkan terjadinya pencemaran sumber air baku bagi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot (PDAM TP).
Sebelumnya sejumlah warga Kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria mengeluhkan keruh dan baunya suplai air minum ke rumah mereka yang berasal dari PDAM TP, akibat terkontaminasinya sumber air baku PDAM TP dengan air sungai bercampur limbah.
“rapat tadi menindaklanjuti pengaduan sungai yang tercemar itu, kebetulan di kota bekai ada sekitar 18 perusahaan yang domisilinya ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Cileungsi dan kali Bekasi. Kita mengingatkan kepada perusahaan perusahaan yang ada di bantara DAS ini untuk benar benar mengelola limbah cair sesuai baku mutunya, baru kemudian boleh dibuang ke sungai Bekasi/Cileungsi, berdasarkan izin yang dimiliki saja. Kan mereka punya izin pengelolaan limbah cair dan dimana lokasi mereka harus buang, ada terteradi dalam izin tersebut tentunya harus memenuhi baku mutu,” ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya tim BPLH juga sudah melakukan penelusuran ke perbatasan antara kabupaten Bogor dengan Kota Bekasi guna mengetahui lebih jelas sungai yang telah terkontaminasi dengan limbah dari hulu sungai. Hasil pantauan langsung di lokasi ternyata memang benar dari kawasan perbatasan kondisi airnya sudah berwarna hitam dan keruh lagi berbau sejak dari hulunya, kata Masri menjelaskan hasil laporan timnya. Akan tetapi untuk memastikan kembali pihaknya tetap melakukan pengambilan air sampel di perbatasan sungai kota Bekasi dan kota Bogor untuk selanjutnya dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dalam pembahasan BPLH bersama Wakil Walikota Ahmad Syaikhu yang turut hadir kepada seluruh perusahaan yag berada di sepanjang DAS tersebut pihaknya lebih menekankan kepada pengelolaan limbah cairnya. Pada kesempatan itu juga BPLH telah menyiapkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh masing masing perusahaan yang didalamnya juga terlampir sangsi sangsi yang akan diberikan berdasarkan Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 mulai dari sangsi administrasi, teguran, penutupan hingga ancaman pidana.
“kesimpulannya kami menekankan keepada seluruh perusahaan yang ada di sepanjang DAS kali cileungsi/bekasi yang berada di kota bekasi untuk lebih menekankan kembali terkait dengan pengelolaan limbah cairnya. Kita sudah siapkan surat pernyataan ditanda tangani perusahaan perusahaan yang di dalamnya berisi sangsi sangsi yang
akan kita tempuh berdasar UU Nomor 32 Tahun 2009. Diantaranya sanksi administrasi, teguran, penutupan, sampai terakhir ancaman pidana,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyatakan apabila nantinya perusahan perusahan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran berdasarkan hasil penelitian tim BPLH, pihaknya serius akan melakukan langkah langkah tahapan selanjutnya sesuai dengan Undang undang memberikan sangsi sesuai dengan pelanggaran yang ditimbulkannya. (Nis)