KPUD kota Bekasi Butuh 59 Miliar untuk Sukseskan Pilkada 2018

SALURANSATU.COM – Komisi A DPRD Kota Bekasi, Jum’at, (14/10) menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Disdukcasip dan Kesbangpol di gedung DPRD. Rapat ini membahas usulan anggaran yang diajukan KPU sebesar 59 miliar untuk menyukseskan Pilkada kota Bekasi pada 2018 mendatang.
Menurut ketua komisi A, Ariyanto Hendrata, pihaknya baru menerima usulan tersebut dan nantinya komisi A akan membahas lebih jauh poin per poin pada rapat-rapat berikutnya sebelum nantinya dibahas di badan anggaran DPRD kota Bekasi.
“Komisi A baru menerima usulan tersebut, kami akan bahas poin per poin di rapat rapat berikutnya sebelum nantinya dibahas di banggar,” ujarnya.
Tentunya, kata Ariyanto, semua usulan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh komisi A sebelum nantinya dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Adapun terkait anggaran, menurutnya, anggaran Eksekutif tentu berbeda dengan ajuan dana hibah KPU tersebut. Anggaran eksekutif, kata dia nantinya akan masuk di dalam program Desk Pilkada.
Komisi A setuju persiapan memang harus dilakukan sejak dini agar dapat menghasilkan perhelatan Pilkada yang lebih berkualitas, “dan memang harus mendapatkan porsi anggaran yang memadai, baik dari provinsi maupun kota. Karena menurut Undang-undang yang baru beberapa alat peraga kampanye juga dibebankan kepada KPU untuk membuatnya. Ini Pilkada serentak gelombang ketiga Insya Allah kurang lebih, Di Jabar ada 16 kota dan kabupaten yang akan melaksanakan hal serupa berbarengan dengan Pilkada Kota Bekasi dan Pilgub Jabar,” jelasnya.
Mengenai daftar calon pemilih untuk Pilkada mendatang, Disdukcapil sendiri, kata Ariyanto sebagai dinas terkait menyatakan sudah merealisasikan target wajib KTP-el bagi warga sebanyak 1,4 juta-an dari target 1,6 juta dan Disdukcapil optimis target mereka akan terpenuhi sebelum Pilkada.
“Saya meminta kepada Dukcapil untuk melaporkan progress updating perekaman dan pencetakan KTP-el setiap 3 bulan ke komisi A dan KPU sebagai user/pengguna,” imbuhnya.
Menurut UU dan peraturan KPU terbaru basis data pemilih memang wajib menggunakan data KTP-elektronik. Jadi, kata dia, warga yang tidak merekam dan membuat KTP-el terancam tidak dapat memilih dalam Pilkada.
Sementara terkait sosialisasi Pilkada, kata dia sudah menjadi tugas utama Kesbangpol meskipun semua stakeholder juga berperan mendukung sosialisasi ini salah satunya melalui pendidikan politik.
“Dan saya berharap tanggung jawab pendidikan politik juga bukan hanya dibebankan kepada panitia pelaksana Pilkada namun semua stakeholder politik pun harus berperan seperti
Parpol, Ormas, LSM, pemerintah, dan lain-lain. Ini tanggung jawab kita bersama
Untuk itu saya mendorong agar KPU melakukan kerjasama positif dengan seluruh stakeholder,” tukasnya.
Kata Ariyanto, yang menjadi sasaran sosialisasi, dalam hal ini berarti peserta dan pemilih dalam Pilkada. Peserta yang dimaksud adalah partai politik juga berbagai segmen dengan SKPD lainnya misalnya Dinas Pendidikan yang dalam hal ini menaungi para pelajar.
“Dinas kesehatan kepada komunitas perawat dan petugas medis lainnya. Disnaker tentu berkaitan dengan para pelaku industri. Bipem yang di dalamnya ada kepala desa, camat, RT, RW dan lain-lain,” paparnya.
Melalui sosialisasi ini, terutama kepada para pemilih pemula, pihaknya berharap hal tersebut dapat menekan angka golput. Ia juga berharap Pilkada periode lalu bisa menjadi bahan pelajaran untuk kualitas pelaksanaan Pilkada tahun 2018 mendatang. Oleh karena itu pihaknya meminta dan mengimbau KPU untuk tetap bersikap independen dan profesional dalam menjalani semua tahapan yang ada. (Nis)
komisi-a-dan-kpud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *