Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks

IZI Gelar Lokakarya Kaidah Distribusi Zakat Bersama Para Pakar Fiqih Zakat

SALURANSATU.COM – Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) menggelar Lokakarya III dengan nama kegiatan Ta’shil Syar’i Fikih Zakat yang bertemakan Al-Usus Asy-Syar’iyyah fi Tauzi’ Az-Zakat bina Al-Inma-i wa Al-Khaiary (Dasar-dasar Syariah dalam Distribusi Zakat antara pemberdayaan dan Charity), Selasa (4/10/2016). Acara tersebut digelar di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan.
Pembahasan dalam lokakarya ini menitiberatkan pada ruang lingkup bagaimana pola distribusi
zakat yang sesuai dengan kaidah syar’i. “Kemudian dalam pengelolaan zakatnya, program-program
manakah yang diprioritaskan, pemberdayaankah atau layanan langsung (charity), atau kedua￾duanya? Sementara itu realitanya bahwa program pemberdayaan dengan semangat mengubah mustahik menjadi muzakki memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar, sedangkan
kebutuhan mustahik tidak sedikit yang mendesak dan memerlukan waktu yang cepat, bagaimana arahan syariah dalam pendistribusian zakat dengan kondisi demikian?”
Kata Rizqi Rohmat Fahmi Hidayat, Marketing Strategy IZI.
Dewasa ini, melihat perkembangan ilmu zakat yang semakin luas membuat banyak sekali ruang ijtihad dalam mendistribusikan dana zakatnya. “Untuk itulah diperlukan sebuah forum bagi para pakar, Dewan Pengawas Syariah dan para praktisi zakat serta pemerhati zakat untuk bisa berdiskusi bersama, bertukar pikiran dengan mengkaji lebih dalam tentang dasar-dasar Syariah Fikih Zakat,” imbuhnya.
Acara Lokakarya ini dihadiri oleh Direktur Utama IZI Wildhan Dewayana dan jajaran BOD IZI,Pengurus Dewan Pengawas Syariah IZI yaitu Dr. Oni Sahroni, MA, Dr. Agus Setiawan, MA., Adi Setiawan, Lc., MEI., dan Mohamad Suharsono, Lc. Kemudian para pakar zakat yang hadir di antaranya Prof. DR. HM Machasin, M.A. (Dirjen Bimas Islam Kemenag), Prof. DR. Amin Summa (Majelis Ulama Indonesia), Dr. Setiawan Budi Utomo (Anggota Dewan Syariah Nasional), dan Dr. Irfan Syauqi Beik (BAZNAS) serta 11 orang Pakar Zakat yang merupakan Dewan Pengawas Syariah dari 11 Lembaga Amil Zakat Tingkat Nasional di Indonesia, seperti Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa (Rizqi/IZI/NIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *