Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks

Dongkrak PAD Perubahan 5.77 Persen, DPRD Awasi Realisasinya

SALURANSATU.COM – Komisi C DPRD kota Bekasi menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) perubahan pemerintah kota Bekasi yang berani menargetkan pada tahun ini sebesar 5,77 persen atau sejumlah 92 miliar yang bersumber dari pajak restoran, pajak hotel dan pajak parkir.
Menurut Enie Widhiastuti, sekretaris komisi C DPRD Kota Bekasi, asumsi pemerintah daerah berani menaikkan PAD hingga sebesar 5,77 persen sudah sesuai dengan kajian komisi C pada akhir 2015 lalu.
“Asumsi mereka berani menaikkan 92 miliar atau 5,77 persen itu sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang dikaji oleh komisi C pada akhir tahun 2015 yang lalu, yaitu bisa menaikan hingga 21 persen untuk APBD murni tahun 2016, tetapi dari pihak TAPD meminta sebesar 15 hingga 16 persen untuk murni, sedangkan untuk perubahan berani menaikkan hingga 5,77 persen dan kalau dikumulatif itu sangat sesuai dengan kajian komisi C,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (3/10).
Harapan komisi C DPRD kota Bekasi dengan ajuan kenaikan PAD yang hampir 6 persen ini bisa direalisasikan oleh Dispenda, karena menurut Eni alokasi anggaran itu sudah didistribusikan ke berbagai tempat, dengan acuan PAD tinggi yang sudah di-ploating Pagunya ke berbagai SKPD yang tentunya Dispenda harus bertanggungjawab, jangan sampai tidak mencapai target yang diajukan.
“Kan dia berani menaikan hingga 6 persen, maka harus konsekuen,” imbuhnya.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa Dispenda sudah mencapai target yang dicanangkan sebesar 85 persen dari pajak restoran, hotel dan parkir, kecuali pajak reklame yang menurut Dispenda tidak mencapai target dengan alasan permintaan iklan untuk reklame di kota Bekasi tidak sebanyak tahun lalu dikarenakan pengiklan lebih banyak membelanjakan iklannya ke media social atau media online sehingga berimplikasi kepada penurunan jumlah pengiklan ke panggung-panggung reklame, maka saat ini pengiklan di reklame banyak yang tidak melakukan perpanjangan masa sewa.
Fenomena hadirnya media online menjadi tren baru bagi pengiklan untuk promosi produk bisnisnya tahun ini yang tentunya sangat berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah pada pajak reklame. (nis)
whatsapp-image-2016-10-03-at-19-17-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *