Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks

Disdukcasip: Pemohon E-KTP di Kota Bekasi perhari 5000 Orang

SALURANSATU.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Erwin Effendi, usai menerima kedatangan anggota DPRD komisi A pada Selasa (6/9) menjelaskan, terkait peralatan perlengkapan rekam data dan foto serta cetak e-KTP di masing- masing kecamatan seluruh Kota Bekasi sudah disiapkan sebanyak 2 buah, dan semua secara umum siap melakukan cetak dan rekam data e-KTP.
“Terkait jaringan internet sebagai pendukung layanan berbasis online, memang masih terjadi kendala, karena masih difasilitasi oleh bidang Telematika,” ungkapnya saat ditemui awak media di kantor Disdukcadip, Jl. Ir. H. Juanda, Bekasi Timur pada Selasa (6/9).
Selain itu pihaknya juga mengakui masih terkendala ketersediaan blanko yang didatangkan dari Depdagri secara bertahap. Pihaknya saat ini melakukan perekaman data pemohon, hingga nantinya hasil perekaman tersebut akan muncul NIK. Erwin menjelaskan kalau cetak e-KTP memang tidak terlalu sulit. Ia mengapresiasi animo masyarakat, namun ia juga menyayangkan karena seharusnya masyarakat menyadari pentingnya e-KTP sejak 2012.
“Animo masyarakat terhadap permohonan e-KTP di kota Bekasi cukup tinggi, seluruh masyarakat kesadarannya sudah semakin tinggi tentang pentingnya e-KTP, namun seharusnya masyarakat sejak 2012 sudah menyadari hal ini,” ungkapnya.
Terkait sidak yang dilakukan DPRD Kota Bekasi di kantornya, Erwin mengutarakan, saran yang disampaikan anggota Dewan dari komisi A DPRD Kota Bekasi agar pelayanan lebih dimaksimalkan, karena mereka juga adalah representasi dari rakyat.
“Sebenarnya harapan kami perekaman data dan juga pencetakan bisa di-back up dan dilayani di masing-masing kecamatan, sedangkan kami bisa membantu yang jemput bolanya, mana di antara kelurahan yang cukup padat penduduknya kita datangi dengan fasilitas mobil yang ada,” harapnya.
Berdasarkan pantauan Disdukcasip setiap hari permohonan e-KTP secara keseluruhan di Kota Bekasi bisa mencapai 5000 pemohon, untuk itu langkah langkah yang dilakukan Disducasip adalah melakukan seluruh perekaman data hingga selesai sebelum batas akhir 30 September, namun demikian, Disdukcadip mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir karena Disdukcasip juga mengeluarkan surat keterangan resmi yang sama fungsinya pengganti e-KTP yang masih dalam proses pencetakan.
Erwin juga menambahkan dirinya menandatangani kurang lebih 1000 e-KTP setiap harinya.
“Jika pada kondisi normal dengan blanko tersedia di setiap kecamatan, pihaknya mampu mencetak e-KTP hingga 500 buah perharinya, dengan didukung 41 alat yang ada saat ini,” tutupnya. (dns)
Disdukcasip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *