Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks

Haris Budiyono: Paket Kebijakan Ekonomi Pangkas Perizinan Hingga 70 Persen

rumah-murah
SALURANSATU.COM – Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XIII Presiden RI Joko Widodo, menyasar pada Ketersediaan Rumah Murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dari sebelumnya 33 aturan kebijakan yang dirasa membuat kesulitan bagi masyarakat mengakses pemilikan rumah murah, dipangkas menjadi 11 aturan.
Persoalan mendasarnya adalah pengadaan dan ketersediaan lahan bagi daerah yang tidak memiliki luas area yang memadai. Lalu Avirmatif Policy Pemerintah Daerah terhadap MBR, karena pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR menurut UU adalah kewajiban pemerintah pusat dan daerah. Direktur Pusat Kajian Manajemen Strategis (PKMS) Haris Budiyono mengomentari hal tersebut bagi pemerintah kota Bekasi. Rabu (31/8).
“Sebagaimana dimaklumi bahwa Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XIII terfokus untuk menghilangkan, menggabung, dan mempercepat proses perizinan bagi pengembang atau pengusaha yang membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).” Paket ini tentunya akan menurunkan biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70 persen dari sebelumnya.
Lebih lanjut Haris yang juga mantan Rektor Unisma 45 Bekasi mengatakan, paket ini diharapkan mendorong pencapaian target 1 juta rumah. Melalui paket ini, yang sebelumnya 33 izin menjadi 11 perizinan saja, lama pengurusan 769-981 hari menjadi hanya 44 hari saja”. sambungnya.
“Menurut pendapat saya, persoalannya bagi Kota Bekasi bukan hanya sekedar penyederhanaan izin, tapi menyangkut (1) ketersediaan lahan; (2) arah pembangunan perumahan dengan model hunian vertikal, sebagaimana telah diamanahkan dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kota Bekasi 2005-2025; (3) reluktansi sosial budaya masyarakat dalam membeli dan menghuni hunian vertikal; dan (4) free rider kelompok ekonomi kelas menengah dan atas yang memanfaatkan pembelian fasilitas rumah murah sebagai investasi dengan berbagai modus,” ujarnya.
Dengan demikian implementasi paket kebijakan ekonomi berkaitan dengan rumah untuk MBR perlu dipadukan dengan, (1)  arah kebijakan pembangunan perumahan sesuai dengan perencanaan pembangunan jangka panjang Kota Bekasi; (2) penguatan landasan hukum hunian vertikal di Kota Bekasi; dan (3) rekayasa sosial budaya dalam penerimaan masyarakat terhadap konsep hunian vertikal bagi warga Kota Bekasi”. tutupnya. (dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *