Badan Legislasi DPRD Bahas Revisi Perda Penataan Reklame
Saluransatu.com – Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied yang juga kader Partai Amanah Nasional dihubungi lewat selulernya mengatakan terkait penataan ulang titik reklame serta revisi pajak reklame yang kini masih dalam pembahasan, Senin (29/8).
Sebelumnya badan legislasi sudah melakukan rapat kerja dengan leading sector SKPD terkait, Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) serta Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) terkait ekspos pembahasan 2 buah Peraturan Daerah (Perda), Jum’at (19/8) di gedung DPRD, Margahayu, Bekasi Timur.
Dalam rapat kerja tersebut membahas keberadaan perda Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) yang nantinya akan memberlakukan sanksi administrasi tambahan yang belum diatur dalam perda spesialis untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak daerah, kemudian terkait revisi pajak reklame menurutnya akan diatur dengan katagori atau berdasarkan kelas jalan jalan yang dimaksud.
Perda reklame yang akan diberlakukan nantinya diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Staf bidang Perencanaan Pendapatan Daerah Dispenda kota Bekasi dalam acara Forum Group Discussion yang digelar Distako, Jum’at (26/8) Wawan Syarifudin mengatakan memasuki triwulan ketiga 2016 target PAD dari sektor reklame di kota Bekasi saat ini baru mencapai 24,7 persen, yang artinya ada selisih cukup besar yang masih belum terpenuhi. “Target PAD pada sektor reklame tahun 2016 sebesar Rp. 79,4 miliar, sedangkan per 23 Agustus kemarin realisasinya baru mencapai Rp. 19,7 miliar,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penatagunaan Lahan Dinas Tata Kota, Johan Budi Gunawan, mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan penataan reklame pada koridor jalan Ahmad Yani. Keberadaan reklame sudah overload melebihi kapasitas yang ada sehingga terjadi kesemrawutan dan tumpang tindih,
“Penataan ini meliputi beberapa unsur. Yang pertama adalah titik reklame. Titik lokasi di persimpangan yang mana saja yang ideal, dari segi aturan, dari sisi pengusaha, dari sisi aspek keselamatan lalu lintas pengguna jalan. Jangan sampai menempatkan reklame tapi merugikan salah satu unsur itu,” tegasnya. (dns)