BPKAD: Penundaan DAU 178 Miliar Berimplikasi pada APBD 2016
Saluransatu.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan evaluasi terhadap APBD tahun 2016 terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 125/PMK.07/2016 tentang penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dilakukan oleh pemerintah pusat, hal ini disampaikan Widodo, kepala BPKAD kota Bekasi dikantornya, Kamis (25/8).
Widodo menjelaskan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang melakukan pembahasan, evaluasi dan efesiensi terhadap komponen keuangan daerah salah satunya adalah dana transfer daerah atau Dana Alokasi Umum yang terjadi penundaan sebesar 178 miliar rupiah dari DAU tahun ini sebanyak 1,2 triliun rupiah. Ia juga menjelaskan penundaan itu akan berimplikasi pada APBD 2016.
“Justru hal tersebut akan berimplikasi terhadap APBD 2016 dan saat ini kami sedang melakukan pembahasan terhadap penundaan DAU tersebut dan nantinya kita akan melakukan perubahan APBD 2016,” ujarnya.
Sementara itu terkait adanya pemberitaan di media bahwa penundaan DAU dapat mempengaruhi belanja rutin atau gaji pegawai (PNS), Widodo membantah karena menurutnya gaji pegawai adalah hak yang wajib hukumnya dibayarkan.
“komponen gaji pegawai PNS itu adalah bicara masalah hak yang harus dibayarkan,” tegasnya.
Saat ini BPKAD dengan Bappeda sedang mencari solusi atas penyesuaian anggaran untuk menghitung kembali kekurangan DAU tersebut, ada beberapa opsi yang masih dalam pembahasan untuk menutupi 178 Miliar rupiah yang ditunda tersebut, pertama melakukan efesiensi terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan yaitu efesiensi penggunaan anggaran,
Kedua, melalukan efesiensi terhadap kegiatan-kegiatan yang kemungkinan tidak bisa dilaksanakan,
Ketiga, mengevaluasi dana-dana seperti hibah, bansos yang semuanya itu masih dalam penghitungan kegiatan-kegiatan yang sifatnya belanja langsung
Lebih lanjut Widodo mengatakan pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan pusat,
“kami sebagai aparat pemerintah yang berada di daerah akan menyesuaikan APBD 2016 ini yang tentunya melalaui peoses APBD perubahan,” imbuhnya.
Pihaknya akan segera berkonsultasi dengan DPRD kota Bekasi sebagai fungsi pengawas dan anggaran apabila nanti sudah siap skema penghitungannya yang masih dalam pembahasan dengan Tim antara lain Bappeda, Ekbang, SKPD karena perubahan APBD harus dengan persetujuan DPRD.
Tahun infrastruktur yang dicanangkan pada 2016 ini menjadi persoalan baru bagi pemerintah daerah untuk bisa menghitung ulang penyesuaian anggaran pembangunan, hal ini pula yang menjadi pembahasan dengan Bappeda, karena kondisinya memang harus mengikuti PMK 125 ini boleh jadi akan ada potensi-potensi baru yang lain misalkan, peningkatan potensi pajak, pengurangan perjalanan dinas, akan tetapi program-program pembangunan yang ada harus tetap berjalan. (dns)