Polresta Bekasi Kota Ciduk Bandar Ganja di Pintu Gerbang Garden City
Bekasi – Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis ganja seberat 65 kilo gram.
Kapolres Kota Bekasi, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan bahwa, satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 65 kilo gram dari dua tempat yang berbeda.
“Lokasi pertama di Pintu gerbang perumahan Jakarta Garden City di Kelurahan Gempol, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Sementara lokasi lainnya di rumah kontrakan di Kampung Cakung, Kelurahan Jati Sari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,” jelasnya kepada saluransatu, Selasa (23/08).
Umar menjelaskan kronologis kejadian, pada Sabtu (20/08) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB, Subnit 1 Unit 1 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut diatas terdapat bandar narkoba TD alias Ade.
“Setelah anggota mendapat laporan dan ciri pelaku dapat dikenali, tim reserse narkoba langsung bergerak dan menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi Ade, dan terjadilah transaksi melalui telepon genggam. Selanjutnya transaksi dilakukan di sekitar Harapan Indah,” katanya.
Entah disebabkan faktor apa, Umar melanjutkan, Ade melakukan perubahan tempat transaksi dan di sepakati transaksi di lakukanĀ di pintu gerbang Perumahan Jakarta Garden City, Kelurahan Gempol, Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
“Setelah berhasil memancing Ade keluar, sekitar pukul 18.45 WIB anggota langsung menangkap yang bersangkutan. Saat dilakukan penangkapan terhadap Ade, dia berada di dalam mobil jenis Toyota Avanza warna silver yang berhenti di pinggir jalan. Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 5 bungkusan plastik besar diikat lakban warna coklatĀ yang berada di belakang jok mobil. lalu ditemukan 1 bungkus lainnya di tas ransel yang diletakkan di dasboard sebelah kiri,” ujarnya.
Umar mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan ganja di rumah kontrakan yang beralamat di kampung Cakung Payangan, kelurahan Jatisari, kecamatan Jatiasih. Setelah dilakukan penggeledahan disita barang bukti berupa ganja seberat 59 kilo gram.
“Rinciannya, 2 bungkus plastik ukuran besar seberat 2 kg. Lalu ditemukan juga satu bungkus ganja seberat 1 kg. 1 bungkus dus berisikan 20 bungkus seberat 20 kg dan 1 dus isi 18 bungkus seberat 18kg,” ungkapnya.
Lebih lanjut Umar menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ia menjelaskan, bahwa ganja tersebut didapat dari Aki (DPO) melalui Jupri (DPO) yang diserahkan pada Rabu (17/08) lalu di Rest Area Tol Tangerang Merak sekitar pukul 11.00 WIB yang awalnya 100 Kg ganja.
“Dari 100 Kg ganja tersebut menurut pengakuan pelaku sudah terjual seberat 35Kg,” pungkasnya.
Sekadar diinformasikan, tersangka Ade dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp10 Miliar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (Sepertiga). (dns)