Antisipasi Pendatang Baru, Disdukcapil Gelar Operasi Yustisi
Bekasi – Sepekan pasca lebaran Iedul Fitri 1437H Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bersama Satpol PP, dan Polresta Bekasi Kota melakukan operasi yustisi kependudukan di Terminal kota Bekasi, Rabu (20/7)
“Ini sebagai antisipasi bagi pendatang baru pasca Lebaran. Namun bagi mereka yang memang belum memiliki E-KTP, kami masih mentolelir, karena saat ini blangko E-KTP masih belum ada lagi,” Ungkap Kepala Bidang Kabid Proyeksi pada Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi.
Menurutnya, pihaknya mencoba memberi peringatan kepada masyarakat bahwa KTP itu wajib dan harus dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Hingga saat ini, sudah 70 orang terjaring, rata-rata tidak membawa KTP dan juga ber KTP ganda. Mereka nantinya akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di lokasi.
Operasi kependudukan yang digelar di Terminal Bekasi akan dilakukan selama satu hari. Selain itu, ada beberapa titik yang nantinya akan dijadikan patokan terutama di daerah perumahan dan kemungkinan pendatang masuk ke Bekasi.
Lokasi-lokasi itu nantinya ada di tempat keramaian dan lokasi umum. “Pokoknya selain untuk menertibkan warga yang lalai memiliki identitas, juga memberi peringatan terhadap warga yang tidak beridentitas,” lanjut Jamus
“Sampai siang ini tercatat 70 pelanggar disidang di tempat. Karena itu petugas dari Kejaksaan Negeri Bekasi, PN Bekasi pun sudah siap. Rata-rata mereka terkena denda tindak pidana ringan (Tipiring) dan denda Rp25 ribu–Rp30 ribu.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa pelanggar mengaku ada yang senang dan ada yang mengeluh.
“Saya sangat bersyukur karena diingatkan harus bawa KTP. Wajar jika didenda memang kesalahan diri sendiri,” terang Kosasih, 35 tahun, Salah satu warga yang terkena operasi saat turun dari Bis di Terminal.
Terpisah, Elis (40) yang kebetulan lewat Terminal dari pasar, warga Duren Jaya merasa kaget, dan bingung mengapa ikut dirazia Tim Yustisi. (*/dns)