Walhi Jakarta : Terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, terkesan “ buta - Tuli” Terhadap Aspirasi Masyarakat - saluransatu.com

Walhi Jakarta : Terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, terkesan “ buta – Tuli” Terhadap Aspirasi Masyarakat

Walhi Jakarta : Terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, terkesan “ buta – Tuli” Terhadap Aspirasi Masyarakat
WALHI_Logo
Jakarta, 12 Juni 2016
Terkait kehadiran sesaat Ahok di konsultasi public tentang reklamasi pantai Utara Jakarta yang diadakan Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang terdiri dari tiga kementrian(Kemenko Maritim dan SDA, KKP dan KLHK) dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beliau hanya memberikan sambutan saja dan tidak mengikuti proses konsultasi public, bagi saya ini telah menrendahkan tatanan kenegaraan di negara ini. Dalih bahwa “untuk apa mendengarkan dan saya sudah paham ilmunya”, ini merupakan suatu pelecehan terhadap lembaga negara (3 kementrian yang hadir) dan para peserta yang terdiri dari para ahli, warga nelayan dan organisasi lingkungan. Ujar Puput TD Putra (Direktur Eksekutif Walhi Jakarta)
Puput menambahkan, baiknya dan seharusnya Gubernur provinsi DKI Jakarta turut serta dalam diskusi konsultasi public tersebut bukannya membuat pernyataan kontroversi, Pemprov DKI Jakarta saat ini seakan “ buta dan Tuli” terhadap aspirasi masyarakat, Pemprov hanya memaksakan agar proyek reklamasi tersebut terlaksana dengan menyingkirkan dampak lingkungan, nelayan yang akan kehilangan sumber penghidupan dan warga yang mendiami pantai utara Jakarta yang akan direlokasi terkait proyek ini. Banyak asas-asas dan aturan undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang ditabrak oleh pemerintah. Asas Tanggung Jawab Negara, asal keletarian dan keberlanjutan, asas keserasian dan keseimbangan, asas manfaat dan lainnya. Melanggar pasal 31 UU No 32 tahun 2009 perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.
Walhi merekomendasikan agar proyek ini dihentikan total tampa ada rencana kelanjutannya dengan alasan:
Indonesia adalah negara kepulauan, malu Ibu Pertiwi ketika negara kepulauan berambisi membuat pulau palsu.
Luas daratan Indonesia masih luas untuk menampung pembangunan.
Proyek reklamasi ini hanya menguntungkan pemilik modal dan segelintir orang serta menyingkirkan dan merampas sumber wilayah kelola dan penghidupan nelayan.
Kehancuran dan Kerusakan lingkungan yang luar biasa di lokasi reklamasi dan daerah pengambilan material untuk reklamasi.
Solusi untuk penyelamatan kawasan teluk Jakarta salah satunya adalah melakukan restorasi dan penanaman bakau di pulau pulau yang telah direklamasi.
Khalayak hendaknya tidak begitu saja menelan jargon-jargon bahwa Teluk Jakarta telah tercemar, ikan di Teluk Jakarta terpapar logam berat. Melainkan justru Walhi Jakarta mendesak pemerintah pusat & pemprov membina, memberikan sanksi yang tegas dan berat bagi industri pembuang limbah berbahaya ke Teluk Jakarta… Teluk Jakarta telah puluhan tahun dan menjadi mitos sebagai dalih pembenaran proyek reklamasi harus dihentikan tuntas. BPLHD DKI Jakarta harus kerja keras dan tegas menindak pelanggaran pelanggaran tersebut.
Contact Media
Puput TD Putra 081311311447 (Direktur Eksekutif Walhi Jakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *