Polres Musnahkan Miras dan Narkoba Jelang Ramadhan 1437 Hijriah

IMG-20160603-WA0009
Bekasi Selatan- Polres Ko0ta Bekasi memusnahkan barang bukti berupa ribuan miras dan narkoba, Jumat, (03/06) di halaman Mapolres Kota Bekasi. Turut hadir, Wakil Walikota Bekasi, H Ahmad Syaikhu, Kasdim 0507/ Bekasi, dan perwakilan Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri Bekasi.
Kapolres Kota Bekas, Komisaris Besar Polisi, Hery Sumarji mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja seberat 14,7 Kg dan Sabu seberat 1,5 Kg. Sementara miras 13.655 dari berbagai merk, 340 botol miras oplosan, dan 150 plastik berisi miras oplosan.
“Kasus narkoba dan miras ini dalam kurun Januari-Juni 2016 oleh jajaran Satserse Narkoba Polres Kota Bekasi yang digabungkan dari 8 Polsek se-Kota Bekasi,” kata Hery Sumarji saat memberikan keterangan kepada awak media.
Hery menambahkan, pengungkapan tindak pidana narkoba sebanyak 205 kasus dalam kurun waktu Januari-Juni 2016, tersangka berjumlah 277 orang, 244 laki – laki dan 3 orang perempuan.
“Kegiatan ini juga sebagai persiapan menjelang bulan Puasa Ramdhan 1437 Hijirah agar Kota Bekasi lebih kondusif dan meminimalisir peredaran miras,” katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Bekasi, H Ahmad Syaikhu juga menghimbau agar selama bulan ramadhan elemen masyarakat menjaga kondusifitas dilingkungan masing-masing. H Ahmad Syaikhu juga menghimbau kepada ormas agar tidak anarkis melakukan sweeping tempat hiburan pada bulan ramadhan.
“Saya harap, kalau ormas atau LSM mengetahui adanya indikasi penjualan miras, silahkan lapor ke Pemkot atau Polres nanti akan kita tindak. Jangan main anarkis,” kata Ahmad Syaikhu.
Lebih lanjut Wakil Walikota yang akrab disapa ustad menjelaskan, sejauh ini Pemkot Bekasi telah maksimal mengingatkan pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi jam operasional selama Ramadhan. “Jika ada yang masih nakal, akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait datangnya Bulan Suci Ramadhan, Pemkot Bekasi juga telah melakukan sosialisasi melalui maklumat yang disebarkan terkait jam operasional kepada pengelola tempat hiburan malam. (tnc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *