Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks
News  

Ketua IDI Kota Bekasi: Eksekusi Hukuman Kebiri Bertolak Belakang dengan Profesi Dokter

WhatsApp-Image-20160601
SALURANSATU – Hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual berupa kebiri sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinilai tidak akan membuat jera pelaku. Pasalnya, hukuman kebiri tersebut hanya bersifat sementara selama pelaku menjalani hukuman didalam penjara.
“Hukuman kebiri belum tentu membuat pelaku kejahatan seksual jera, karena sifatnya sementara,” ujar Ketua IDI Kota Bekasi, Kamarudin Askar saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (1/6).
Alasan tersebut diungkapkannya, seiring dengan masa kebiri tersebut hanya berlaku selama orang yang di kebiri berada dalam masa tahanan penjara. Sementara itu, kebiri sendiri bisa disembuhkan seketika orang yang bersangkutan bebas dari tahanan. Sebab dalam kacamata kesehatan, ia menjelaskan bahwa kebiri hanya berpengaruh terhadap libido atau penurunan hormon seksual terhadap seseorang.
Sementara itu selain menimbulkan gangguan pada gairahnya seksual, hukuman kebiri kimia juga dapat menimbulkan efek pada gangguan kesehatan yang lain, yang tidak ada hubungannya dengan masalah prilaku pemeriksa. Inilah yang menjadi alasan mengalami profesi dokter menolak menjadi eksekutor dalam Perpu tersebut, selain karena tidak sesuai dengan sumpah dokter.
Dengan demikian, pelaku kejahatan seksual masih memiliki peluang untuk kembali melakukan kejahatan yang serupa.
“Kami tidak menjamin hukuman ini membuat orang jera,” ujarnya.
Namun begitu, Kamarudin Askar meminta pemerintah tidak melibatkan dokter dalam pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri. Sebabnya, fungsi dokter adalah untuk menyembuhkan orang yang sakit dan bukan membuat orang sakit, sekalipun hal itu dilakukan terhadap pelaku kejahatan seksual.
“Sesuai dengan sikap PB IDI, kami meminta pemerintah jangan melibatkan dokter sebagai eksekutor hukuman kebiri. Secara fungsi saja ini tidak sesuai dengan tugas profesi kami,” tegasnya.
Selain itu, apabila dokter menjadi eksekutor dalam melakukan hukuman kebiri, maka akan dinilai dokter memainkan peranan secara profesi kedoteran dan menimbulkan stigma negatif terhadap dunia kesehatan.
“Kami tidak ingin profesi ini tercederai oleh tindakan negatif yang berakibat kepercayaan masyarakat menjadi hilang terhadap dokter,” tandasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *