LingkarBekasi – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Alexander Zulkarnaen mengingatkan bahwa warga wajib membawa bukti perekaman dari kecamatan sebelum mengajukan pencetakan KTP Elektronik sehari jadi di event Bekasi Expo, Summarecon Mall Bekasi.
“Perekaman harus sudah dilakukan di kecamatan, baru nanti pencetakan di sini (Bekasi Expo). Bukti perekaman juga harus dibawa, baru bisa melakukan pencetakan,” ujar Alex pada Selasa (15/3).
Alex juga mengatakan saat ini di setiap kecamatan sudah dilengkapi dengan satu set alat perekaman KTP-Elektronik, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh melakukan perekaman. Hanya urusan pencetakan masih ditangani oleh dinas.
“Kita menargetkan pencetakan 200 KTP-elektronik dalam sehari, selama 8 hari berlangsungnya Bekasi Expo,” ujarnya.
Alex melanjutkan, persyaratan pembuatan KTP-elektronik meliputi surat keterangan telah perekaman minimal dua hari yang lalu atau sebelumnya, surat pengantar RT/RW, foto copy KK, dan membawa KTP lama.
“Kalau tidak membawa persyaratan itu ya pasti nggak bisa melakukan pencetakan,” ungkapnya.
Untuk melakukan pengajuan pencetakan KTP-el dalam Agenda Bekasi Expo yang mulai pada Tanggal 12 hingga 20 Maret 2016 ini, Alex mengatakan masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pengambilan nomor antrean, yang dibuka mulai pukul 11.00 WIB.
“Masyarakat yang sudah mendapat nomor antrean dapat dicetak KTP elektroniknya pada hari tersebut sampai dengan pukul 20.00 WIB.” tutupnya. (JJ1)