Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks

Pamer Burung Langka Seharga Rp 40 Juta, Lucky Hakim Dinilai Langgar UU N0 5 Tahun 1990

LingkarBekasi – Memamerkan burung peliharaanya yang dibeli dengan harga sekitar Rp 40 juta, Anggota DPR RI Lucky Hakim dikecam masyarakat, pasalnya sebagai wakil rakyat , artis yang dikenal senang memelihara hewan langka ini, tidak etis ditengah kondisi masyarakat di negeri ini masih susah untuk makan, Lucky malah mempertontonkan gaya hidup mewah.
Selain itu Lucky yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional juga dinilai telah melanggar Undang-undang Perlindungan Satwa Langka No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
“Lucky harus bisa menunjukan surat ijin memelihara hewan yang dilindungi, ini sudah ada aturannya di UU no 5 tahun 1990, Pasal 21 ayat 2, yang mengatakan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi, Abdul Chalim Sobri, Jumat (11/3/16).
DItambahkan dia, jika itu terbukti melanggar ancamannya penjara paling banyak 5 tahun, denda paling banyak Rp 100 juta. Cahlim juga menyatakan selain UU no 5 tahun 1990, juga didukung oleh Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru.
“Lagian dia itu kan wakil rakyat, seharusnya memberi contoh hidup sederhana, masih banyak masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan, buat makan aja susah. Jadi jangan jadi wakil rakyat malah mempertontonkan gaya hidup mubazir, ”tandasnya.
Sementara, Sekretaris DPD PAN Kota Bekasi Laode M Agus, ketika dikonfirmasi masalah ini, hanya menghela nafas panjang, ”Huh, sudah capelah ngingetin dia (Lucky),” ucapnya singkat. (*/dns)
(Caption Picture; Burung Jenis Maccau Milik Anggota DPR RI Lucky Hakim seharga Rp40 Juta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *