Apakah TPA Tidak Punya SOP dan Warning Sistem Ketika Terjadi Kebakaran Massif?

Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAS)
Mayoritas TPA sampah di Indonesia dikelola dengan sistem open-dumping, yakni sampah diturunkan dari truk terus ditumpuk dan ditumpuk dengan alat berat. Begitu sistem kerjanya setiap hari. Lama kelamaan jadi gunung-gunung sampah.
TPA sampah open-dumping semakin lama tidak jelas antara zona satu dengan lainnya. TPA jenis ini seringkali asalnya hanya tanah darat atau sawah langsung diurug sampah tanpa ada konstruksi landfill yang memenuhi standar SNI dan peraturan perundangan. Tidak ada manajemen gas-gas sampah, tidak ada manajemen leachate dan IPAS. Akibatnya lindi mengalir ke mana-mana dan mencemari sawah, tanah, dan langsung mengalir ke kali.
TPA open-dumping sangat rentan terhadap pencemaran lingkungan (udara, tanah dan air) dan kesehatan masyarakat. Ketika musim hujan mudah longsor. Bahkan kasus sampah songsor ada yang makan korban nyawa manusia. Dan ketika kemarau rawan terhadap kebakaran. Kasus kebakaran sering terjadi, kasus yang mencengangkan ketika TPA Jalupang Kabupaten Karawang terbakar hebat.
Kebakaran TPA itu dimulai pasca-lebaran Idhul Fitri 2019, lebih dari dua bulan TPA terbakar tetapi tidak ada penanggulangan serius. Apakah tidak punya sop, apakah tidak ada warning system ketika terjadi kebakaran??! Kebakaran yang menghanguskan semua zona, lebih 9 hektar itu tidak ada pihak yang menyampaikan ke publik. Nyaris seluruh sarana prasarana TPA terurug sampah dan terbakar. Semua membisu dan seakan-akan tak terjadi apa-apa. Sungguh sangat menyedihkan, sebanyak 9 desa sekitar terkena dampak polusi asap dan debu!!
Lalu tindakan apa yang harus dilakukan oleh Pemda setempat? Demikian juga apa yang harus dilakukan Pemerintah Pusat??! Padahal membiarkan kebakaran TPA dalam waktu lama sama saja dengan sikap kesengajaan atau lalai, berarti sudah melanggar peraturan perundangan, seperti UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dll.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *